Banner Promosi

Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN

Tugas pokok dan fungsi pelayanan pada Kantor Kecamatan Kota Ternate Tengah Berdasarkan Peraturan Walikota Ternate Nomor 21 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Ternate, rincian tugas pokok dan  fungsi dari masing-masing jabatan dalam  struktur organisasi Kecamatan adalah sebagai berikut:

1. Camat

a. Tugas

Camat mempunyai Tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi Pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan, pemeliharan prasarana dan fasilitas pelayanaan umum,penyelenggraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kelurahan dan pelaksanaan Pelayanaan Masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugsanya

b. Fungsi

      • Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
      • Koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umuum
      • Koordinasi Penerapan da penegakan peraturan perundang-undangan
      • Koordinasi pemiliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
      • Koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan
      • Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan
      • Pelaksanaan Pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkupnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah Kelurahan

 

2. Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat Kecamatan. Sekretariat membawahi dua Sub bagian yakni :

 2.1. Sub Bagian umum dan Kepegawaian dengan tugas sebagai berikut

        1. Menyiapakan Bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian
        2. Menyiapkan bahan penyususn rencana dan kegiatan subbag umum dan Kepegawaian
        3. Menyiapakn bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang umum dan Kepegawaian.
        4. Melaksanakan urusan surat menyurut,kearsipan keprotokolan dan Kehumasan
        5. Menyiapkan pelaksanaan pengadaaan inventarisasi dan pemiliharaan sarana/prasarana
        6. Menyiapakan bahan pelaksanaan urusan rumah tangah dan perlengkapan
        7. Menyiapakn laporan pelaksanaan kegiatan
        8. Melaksanakan tugas lainya yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang tugas

 2.2. Sub Bagian Perencaan dan Keuangan dengan tugas sebagai berikut

        1. Menyiapkan Perumusan kebijakan teknis dibidang perencanaan dan Keuangan
        2. Menyiapakan bahan rencana kegiatan di bidang Perencanaan dan Keuangan
        3. Menyiapakan Bahan pengkoordinasian Pelaksanaan tugas
        4. Menyiapakan bahan penyususna rencana progran Kecamatan
        5. Menyiapkan bahan usulan perencanaan anggaran dan pembiayaan Kecamatan
        6. Menyipakanbahan pelaksanaan urusan perbendaharawan
        7. Menyiapakan pelaksanaaan anggaran
        8. Menyiapkan bahan pengawasan terhadap bendaharawan
        9. Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
        10. Melaksanakan tugas lainya yang di berikan oleh sekretaris

 3. Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan mempuyai tugas menyiapakan bahan penyelenggaraan pemerintahan umum pembinaan keagrarian pembinaan idiologi negara kesatuan bangsa organisasi Politik urusan pemilihan umum dan Pembinaan organisasi masa serta lembaga masyarakat lainya

 4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Seksi ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan

 5. Seksi Pembangungan dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pembangungan dan Pemberdayaan Masyarakat mempuyai tugas menyusun bahan dan data dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan

 6. Seksi Pelayanaan Umum

Seksi Pelayanaan Umum dan kesejahteraan Sosial mempuyai tugas menyiapkan bahan dan data dalam rangka pelaksanaan pelayanaan umum di Kecamatan

 7. Seksi Kesejahteraan Sosial

Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas untuk melaksanakan segala kegiatan menyangkut kesejahteraan masyarakat di Kecamatan