Dalam upaya peningkatan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan serta implementasi dari pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, serta adanya tuntutan dan aspirasi masyarakat juga untuk memperpendek rentang kendali Pemerintahan, maka dipandang perlu ditetapkan Pembentukan Kecamatan Ternate Tengah dalam Wilayah Pemerintahan Kota Ternate. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 maka terbentuklah Wilayah Kecamatan Ternate Tengah yang mempunyai luas wilayah 14,06 Km2, Ibukota Kecamatan berada di Kelurahan Salahuddin.
Kecamatan Ternate Tengah terdiri dari 16 (Enam belas) kelurahan yang merupakan Kecamatan pemekaran dimana wilayah kelurahannya berasal dari dua kecamatan induk yaitu Kecamatan Ternate Selatan dan Kecamatan Ternate Utara.
Adapun kelurahan-kelurahan yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Ternate Selatan yaitu, Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Takoma, Kelurahan Tanah Raja, Kelurahan Stadion, Kelurahan Muhajirin, Kelurahan Kampung Pisang, Kelurahan Maliaro dan Kelurahan Marikurubu dan Kelurahan yang baru dimekarkan yaitu kelurahan Tongole. Sedangkan kelurahan-kelurahan yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Ternate Utara adalah Kelurahan Gamalama, Kelurahan Makassar Barat, Kelurahan Makassar Timur, Kelurahan Santiong, Kelurahan Kalumpang, Kelurahan Salahuddin dan Kelurahan Moya.