Banner Promosi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok 

"Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat, seta menyelenggarakan pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya."

Fungsi 

1. Pelayanan Administrasi Pemerintahan 

  •  Mengurus administrasi kependudukan (KK, KTP, Surat Pindah, dll)
  •  Membantu pelaksanaan pemilu/pilkada di tingkat Keurahan 

2. Pelayanan  Kemasyarakatan 

  • Membina ketertiban dan keamanan lingkungan 
  • Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan tingkat kelurahan 

3. Pemberdayaab Masyarakat 

  • Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan 
  • Menyelenggarakan pelatihan, sosialisasi, dan kegiatan ekonomi masyarakat 

4. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah 

  • Melaksanakan kebijakan pemerintahan kota melalui arahan Camat dan Walikota