Tugas Pokok
"Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat, seta menyelenggarakan pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya."
Fungsi
1. Pelayanan Administrasi Pemerintahan
- Mengurus administrasi kependudukan (KK, KTP, Surat Pindah, dll)
- Membantu pelaksanaan pemilu/pilkada di tingkat Keurahan
2. Pelayanan Kemasyarakatan
- Membina ketertiban dan keamanan lingkungan
- Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan tingkat kelurahan
3. Pemberdayaab Masyarakat
- Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan
- Menyelenggarakan pelatihan, sosialisasi, dan kegiatan ekonomi masyarakat
4. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
- Melaksanakan kebijakan pemerintahan kota melalui arahan Camat dan Walikota