Sebelum terbentuknya Kelurahan Makassar Barat, Wilayah ini bernama Lingkungan Lingkungan Leter AI, yang dikepalai oleh seorang Kepala Lingkungan, berada dibawah Kecamatan Kota Praja Ternate, Kabupaten Maluku Utara Propinsi Maluku. Lingkungan Leter AI membawahi 2 kampung, yaitu Kampung Ngidi dan Kampung Makassar yang juga dikepalai seorang Kepala Kampung.
Dengan dikeluarkannya peraturan Pemerintah RI No. 45 Tanggal 3 Desember Tahun 1981, Lingkungan Leter AI dipecahkan menjadi dua kelurahan, yakni Kelurahan Makassar Timur dan Kelurahan Makassar Barat.
Kelurahan Makassar Barat merupakan salah satu dari 16 Kelurahan di Kecamatan Ternate Tengah, yang luasnya 73,44 Ha. Dari terbentuknya Kelurahan Makassar Barat hingga saat ini telah di pimpin oleh 7 (tujuh) orang Lurah, antara lain :
| NO | NAMA | PERIODE |
| 1. | Hader Taher | Periode Tahun 1983 - 1988 |
| 2. | Hayun Soleman | Periode Tahun 1983 - 1993 |
| 3. | Muhammad Hasan | Periode Tahun 1993 - 1999 |
| 4. | Arman Firdaus Hamid | Periode Tahun 1999 - 2008 |
| 5. | Soleman Biyan, S. Sos | Periode Tahun 2008 - 2017 |
| 6. | Rugaya Djumati, SE. | Periode Tahun 2017 - 1921 |
| 7. | Mardiyah Baud | Periode Tahun 2021 - Sampai Sekarang |
Dasar Hukum Pembentukan Kelurahan Makassar Barat
- UU No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1980 tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan.
- Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kelurahan dan Wilayah Kota Praja Ternate Kabupaten Maluku Utara ropinsi Maluku.