Banner Promosi

Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok 

"Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat, seta menyelenggarakan pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya."

Fungsi 

  1. Pelayanan Administrasi Pemerintahan 
  •  Mengurus administrasi kependudukan (KK, KTP, Surat Pindah, dll)
  •  Membantu pelaksanaan pemilu/pilkada di tingkat Keurahan 
  1. Pelayanan  Kemasyarakatan 
  • Membina ketertiban dan keamanan lingkungan 
  • Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan tingkat kelurahan 
  1. Pemberdayaab Masyarakat 
  • Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan 
  • Menyelenggarakan pelatihan, sosialisasi, dan kegiatan ekonomi masyarakat 
  1. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah 
  • Melaksanakan kebijakan pemerintahan kota melalui arahan Camat dan Walikota